KABAR SIMEULUE – Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue melarang para usaha rumah makan, warung nasi, warung kopi, kafe dan tempat penjual makanan santap lainnya untuk membuka usaha dan menjual kepada masyarakat muslim di Simeulue sebelum jam 3 sore selama bulan ramadhan berlangsung, Kamis (21/03/2024).
Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Simeulue Novikar Setiadi kepada kabarsimeulue.id, bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menanggapi berbagai keluhan masyarakat tentang adanya rumah makan dan warung kopi yang beroperasi pada siang hari di lingkungan masyarakat yang beribadah puasa.
“Agar saudara – saudari kita bisa melangsungkan ibadah puasa tanpa gangguan, kami menghimbau ke seluruh pemilik usaha warkop, warnas dan kafe di wilayah kota Sinabang dan sekitarnya agar tidak menjual makanan sebelum pukul 15:00 WIB sore,” ujar Novikar.
Forkopimda Simeulue pun juga telah mengeluarkan surat edaran untuk larangan warnas dan warkop menjual makanan dan minuman hingga pada waktu yang telah ditentukan tersebut.
Surat edaran itu ditandatangani forum Forkopimda seperti Pj. Bupati, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim, Danlanal, kepala Kejaksaan, ketua Pengadilan, ketua Mahkamah Syariah, ketua MPU, MPD hingga ketua MAA.(RED)