KABAR SIMEULUE – Lima pasangan calon Bupati Simeulue diperkirakan akan mendaftarkan diri pada Pilkada mendatang, dengan syarat setiap kandidat harus memenuhi jumlah kursi legislatif partai politik di Parlemen Simeulue,
Pendaftaran calon Bupati Simeulue dijadwalkan berlangsung di kantor KIP Simeulue pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Namun, berapa sebenarnya jumlah suara yang harus diperoleh para calon Bupati untuk memenangkan Pilkada Simeulue?
Jumlah suara yang dibutuhkan bergantung pada jumlah pasangan calon yang ikut serta dalam Pilkada.
Hingga Agustus 2024, KIP Simeulue telah mencatat sebanyak 65.848 orang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang terdiri dari pemilih laki-laki dan perempuan. Angka ini masih bisa berubah karena penambahan pemilih baru atau penghapusan pemilih yang telah meninggal dunia. KIP Simeulue akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 15 hari sebelum hari pemilihan.
“Jumlah itu bisa bertambah atau berkurang hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan 15 hari sebelum hari pemilihan,” ujar Joharman, anggota Komisioner KIP Simeulue, kepada kabarsimeulue.id.
Para pemirsa kabarsimeulue.id dapat menghitung perkiraan jumlah suara yang diperlukan oleh calon Bupati Simeulue untuk memenangkan Pilkada tahun ini. Jika jumlah DPS sebanyak 65.848 dibagi rata untuk lima pasangan calon, maka setiap calon akan memperoleh sekitar 13.169 suara atau 20% dari total suara. Namun, untuk memenangkan Pilkada, diperlukan jumlah suara yang lebih tinggi dari rata-rata.
Menurut perkiraan sementara, jumlah suara yang dibutuhkan untuk memenangkan Pilkada adalah sekitar 19.754 suara atau 30% dari total, yang berada di atas rata-rata perolehan suara pasangan calon lainnya yang diperkirakan sebesar 11.523 suara.
Kemungkinan adanya putaran kedua bisa terjadi jika dua pasangan calon memperoleh suara tertinggi dengan selisih yang tipis.(Firnalis)