KABAR SIMEULUE – Polisi unit Reskrim Polres Simeulue menangkap bapak inisial BD (48) dan YP (44) saat sedang menunggu jatah jackpot dari aplikasi judi online bernama Quark Slot, Sabtu (27/04/2024).
Kedua pelaku ditangkap polisi di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue pada Selasa 23 April 2024 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat. Kapolres Simeulue yang berkomitmen memberantaskan perjudian di Simeulue langsung menerjunkan anggotanya untuk menangkap para pejudi.
Tim Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan operasi undercover sekitar pukul 21.00 WIB. Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku.
Setelah hilangnya tombol kirim berbagi chip di aplikasi High Domino, para pelaku judi online di Simeulue berpindah ke aplikasi slot online lainnya termasuk Quark Slot.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur, S.H menerangkan, kedua pelaku berinisial YP (44) warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur dan BD (48) warga Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur. Sejumlah barang bukti telah diamankan Mapolres Simeulue untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 12 (dua belas kali).
“Polres Simeulue terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkap Ipda Zainur.(Red)