KABAR SIMEULUE – DPC PBB Kabupaten Simeulue melalui Sekretaris Partai Adi Saleh M.A menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan KIP Simeulue Nomor 226/PL.01.8-SD/1109/2024 Perihal Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024.
Disampaikan Adi Saleh, kepada kabarsimeulue.id, Jumat (23/02/2024), mengingat PSU itu adalah suatu proses penyelenggaraaan pemilu untuk tercapainya pemilu yang jujur dan adil. oleh karena itu, Partai Bulan Bintang Kabupaten Simeulue menyatakan sikap kepada KIP Simeulue untuk tidak mengambil suatu keputusan yang dapat merugikan Peserta Pemilu 2024 tersebut.
Dalam hal ini PBB tetap berpegang kepada Surat Keputusan KIP Simeulue Perihal PSU yang dilaksanakan pada beberapa TPS berikut :
1. Kecamatan Teluk Dalam di Desa Bulu Hadek TPS 001 sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD dan DPRA, Desa Bulu Hadek TPS 002 sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan DPRK dan Desa Gunung Putih TPS 001 sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, dan DPRA.
2. Kecamatan Salang di Desa Jaya Baru TPS 002, Desa Tamon Jaya TPS 001 masing-masing sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK dan Desa Suak Manang TPS 001 Penghitungan Suara Ulang.
3. Kecamatan Simeulue Timur di Desa Suak Buluh TPS 004 sebanyak 1 (satu) jenis pemilihan PPWP dan Desa Suka Karya TPS 002 Sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK.
Dijelaskan Adi Saleh, berdasarkan hasil keputusan KIP Simeulue terhadap PSU yang dilaksanakan di Simeulue maka Partai Bulan Bintang Simeulue tetap berpegang teguh kepada hasil keputusan tersebut.
“Apabila keputusan tersebut di ubah kembali maka akan menimbulkan polemik baru terhadap penyelenggaraan dan kredibilitas KIP itu sendiri. Tentunya PBB dalam hal ini akan mengambil sebuah tindakan dan akan melaporkan KIP Simeulue ke DKPP,” tegas Adi Saleh.(RK)