KABAR SIMEULUE – Penganiayaan terhadap Yanti (38) warga Nasrehe yang dilakukan oleh anggota DPRK Simeulue terpilih pada Pemilihan Umum 2024 berinisial ES, tetap berlanjut ke meja hijau. Pasalnya, mediasi yang dilakukan oleh pihak desa setempat tidak membuahkan hasil karena korban bersikeras melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Mediasi secara kekeluargaan yang dilakukan aparatur Desa Nasreheu terhadap ES dan Yanti Kasurawati menemui jalan buntu. Yanti, sebagai korban, menolak untuk berdamai dan tetap memilih jalur hukum.
Sekretaris Desa Nasreheu, Suhadi, mengatakan bahwa pemerintah desa menerima surat dari Polres Simeulue terkait permintaan perdamaian melalui mediasi di tingkat desa.
“Setelah mediasi yang difasilitasi oleh aparatur desa Nasreheu, tidak ada hasil yang dicapai. Artinya, korban tetap ingin menempuh jalur hukum, sehingga pihak desa telah menyurati kembali Polres Simeulue bahwa perdamaian melalui mediasi tidak berhasil,” ungkap Suhadi pada Jumat (28/6/2024).
Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum korban, Idris, S.H.I., berharap penyidik Polres Simeulue segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Berhubung mediasi tidak tercapai, maka harapan saya adalah agar penyidik Polres Simeulue segera memproses perkara ini hingga tuntas, sehingga klien saya mendapatkan keadilan hukum,” ujar Idris pada Jumat (28/6/2024).
Idris juga menegaskan keyakinannya bahwa penyidik akan bekerja profesional dan menegakkan keadilan tanpa pilih kasih.
“Kami akan mendampingi korban dan mengawal kasus ini sampai selesai,” tutup Idris.
Diketahui, Yanti berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri 8 Kecamatan Salang. Yanti melaporkan ES ke Polres Simeulue dengan nomor register perkara: STTLP/38/VI/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 11 Juni 2024.[]