KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN
Prakata:
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan Indonesia memahami pentingnya menjaga kepentingan nasional, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan nilai-nilai agama. Oleh karena itu, Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman moral dan etika profesi bagi wartawan Indonesia.
Pasal 1
Independensi dan Profesionalisme:
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan bebas dari beritikad buruk. Cara-cara yang profesional, seperti menghormati hak privasi, menunjukkan identitas diri kepada narasumber, dan menghasilkan berita yang faktual, adalah landasan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 2
Menguji Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah:
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Menguji informasi berarti melakukan pengecekan dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Pasal 3
Larangan pada Berita Bohong dan Diskriminatif:
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Prinsip ini menggarisbawahi larangan terhadap penyampaian informasi palsu atau merugikan, serta penghindaran terhadap berita yang menciptakan prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
Pasal 4
Perlindungan Identitas Korban dan Anak:
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Hal ini dilakukan untuk menjaga privasi dan keamanan individu terkait.
Pasal 5
Larangan Penerimaan Suap dan Hak Tolak:
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Hak tolak juga diakui sebagai hak wartawan untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 6
Penghormatan terhadap Hak Narasumber:
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Menghormati hak narasumber dilakukan dengan sikap menahan diri dan berhati-hati dalam penyajian informasi.
Pasal 7
Koreksi dan Hak Jawab:
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Wartawan juga memberikan pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab profesional.
Penutup
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)