KABAR SIMEULUE – Pemerintah Daerah Simeulue di bawah kepemimpinan Pj Bupati Teuku Reza Fahlevi menghentikan sementara operasi PT Raja Marga, Rabu (07/08/2024).
Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin lengkap untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit, termasuk izin usaha perkebunan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain masalah perizinan, PT Raja Marga dituding melakukan perambahan hutan secara ilegal, yang menyebabkan kerusakan signifikan terhadap ekosistem lokal.
Pembukaan lahan yang dilakukan tanpa izin resmi ini mengancam kelestarian hutan yang menjadi sumber air penting bagi wilayah Simeulue.
Keputusan penghentian ini mendapat dukungan dari masyarakat dan DPRK Simeulue yang merasa bahwa aktivitas perusahaan merugikan masyarakat.
Banyak warga mengeluhkan bahwa perusahaan tidak memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Langkah penghentian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan DPRK Simeulue untuk menegakkan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa operasi PT Raja Marga hanya dapat dilanjutkan setelah perusahaan memenuhi semua persyaratan legal dan peraturan yang berlaku.
Sejumlah desa seperti Desa Pasir Tinggi dan Desa Latiung di Kecamatan Teupah Selatan serta Desa Bulu Hadek di Kecamatan Teluk Dalam menjadi daerah yang paling terdampak akibat operasi ilegal perusahaan tersebut.(RED)