KABAR SIMEULUE – Kasus memalukan ini mencuat ke publik setelah warga salah satu desa di Kecamatan Simeulue Timur, melaporkan tindak pidana zina yang melibatkan Tersangka O.M. dan S.M. Keduanya terlibat dalam hubungan gelap hingga melahirkan seorang bayi, Rabu (21/08/2024).
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap perilaku Tersangka S.M yang melahirkan seorang anak laki-laki pada Januari 2024 lalu, padahal suaminya, E.W., telah lama tidak bertemu dengannya yaitu selama lebih dari setahun.
Pada Mei 2024, pemerintah desa memanggil S.M. untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, S.M. bersikeras bahwa anak tersebut adalah hasil hubungannya dengan suaminya.
Namun, pada Juni 2024, skandal ini semakin mencuat saat beredar screenshot foto vulgar O.M. dan percakapan cabul antara dirinya dan S.M. di media sosial.
Percakapan mereka melalui akun WhatsApp dengan nama samaran “Badrol R’Sayah” dan “Do’a dalam Sujud” tersebar luas, memicu kemarahan warga.
Pada tanggal 14 Juni 2024, setelah mediasi di Polsek Simeulue Timur, keduanya akhirnya mengakui telah berselingkuh. O.M juga mengakui bahwa anak yang dilahirkan S.M adalah hasil dari hubungan mereka.
Setelah mediasi tersebut, kesepakatan warga adalah untuk melaporkan mereka kepada pihak yang berwenang menangani kasus perzinaan.
Kejadian ini berawal pada akhir 2022 saat si OM mulai sering mengunjungi rumah SM saat suaminya sedang tidak di rumah. Melalui pesan-pesan cabul, mereka sering bertemu diam-diam di belakang rumah atau lewat pintu belakang pada malam hari.
Si OM kerap datang dengan membawa uang sebagai imbalan setelah melakukan hubungan badan dengan SM.
Hubungan gelap ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari Januari hingga Maret 2023. Setiap kali bertemu, si OM memberikan uang kepada SM, yang nominalnya bervariasi dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.
Akibat dari hubungan ini, SM hamil dan akhirnya melahirkan anak hasil perselingkuhan mereka pada Januari 2024.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Setelah pengakuan terbuka pada mediasi di Polsek Simeulue Timur, warga bersama tokoh masyarakat melaporkan kasus ini kepada Satpol PP dan WH Kab. Simeulue pada 9 Juli 2024 lalu.
Barang bukti berupa screenshot percakapan cabul dan foto-foto vulgar diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kini pihak WH Simeulue telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksa Negeri Simeulue untuk dilakukan proses hukum sesuai undang – undang.
“Iya, kasus itu sudah kita limpahkan ke Kejari Simeulue untuk di proses ke tahap selanjutnya,” ungkap Kasat Pol PP dan WH Simeulue, Novikar Setiadi.(Redaksi)