Hukrim

Home / News

Kamis, 25 Januari 2024 - 22:56 WIB

Tak Ingin di Tuding Korupsi, Kades Lafakha Minta Inspektorat Segera Audit Desa Mereka

REDAKSI - Penulis Berita

Kepala Desa Lafakha Zulyan Amin didampingi Ketua BPD Gusman Amin, Tgk Imam Cik Jamal Husin dan Tokoh - tokoh masyarakat.

Kepala Desa Lafakha Zulyan Amin didampingi Ketua BPD Gusman Amin, Tgk Imam Cik Jamal Husin dan Tokoh - tokoh masyarakat.

KABAR SIMEULUE – Zulyan Amin Kepala Desa Lafakha, Kecamatan Alafan membantah seluruh informasi miring dan tudingan korupsi yang ditujukan kepada dirinya oleh orang tidak dikenal yang dimuat di sejumlah media masa.

Zulyan menjelaskan bahwa tudingan – tudingan tersebut keliru dan tidak sesuai fakta yang ada. Menurutnya, informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan juga disampaikan oleh orang tidak dikenal karena hingga kini narasumber isu itu tidak ada yang mengetahuinya.

“Maaf ya kami sebut itu OTK karena memang kami tidak tau siapa warga kami yang membuat isu tersebut, dan hanya yang buat berita tudingan korupsi itu yang tau siapa nama narasumber itu,” ucap Zulyan kepada kabarsimeulue.id, Kamis (25/01/2024).

Zulyan yang didampingi oleh aparatur desa dan tokoh – tokoh masyarakat Desa Lafakha menyampaikan rasa kekecewaannya atas informasi yang telah merusak nama baiknya dan nama baik Desa Lafakha.

Untuk itu, mantan aktivis Simeulue ini sepakat dengan seluruh aparatur desa dan tokoh masyarakat untuk meminta Inspektorat Simeulue segera melakukan audit di desa mereka dan pun Zulyan yakin bahwa semua realisasi yang telah dilakukannya sudah sesuai dengan APBDes.

Baca Juga :  Pj Bupati Simeulue Hentikan Operasi PT Raja Marga

Ditegaskan Zulyan, jika hasil audit Inspektorat menyatakan ada temuan kesalahan yang signifikan, maka ia bersedia bertanggungjawab secara hukum. “Namun jika nanti ternyata tidak ditemukan pelanggaran, maka saya atas nama pribadi dan kami atas nama desa akan menuntut secara hukum orang – orang yang telah menyebarkan fitnah ini,” ujar Zulyan.

Zulyan menyayangkan, pemberitaan media online yang menuding dirinya korupsi terus berlangsung. Padahal dalam undang – undang Pers telah dijelaskan bahwa wartawan wajib mematuhi kode Etik Jurnalistik dalam menulis sebuah berita.

Dalam aturan kode Etik Jurnalistik dijelaskan pada Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dan Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” katanya.

Baca Juga :  Maulid Pemkab Simeulue: 1000 Anak Yatim Dapat Sumbangan

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” sebutnya.

Nah dalam hal ini, kata Zulyan, rekan – rekan yang terus menulis berita menuding saya korupsi itu tidak melakukan uji informasi (riset) dari informasi yang mereka terima dari narasumbernya, tidak akurat dan tidak berimbang. “Padahal jika mereka datang ke desa kami, kami siap menunjukan bukti dan menjelaskan apa yang dianggap telah keliru atau pelanggaran,” pungkasnya.

Dikatakan Zulyan, jika dirinya salah maka ia telah siap menghadapi tuntutan hukum. Namun jika dirinya tidak bersalah maka ia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia ini. Zulyan pun akan melaporkan ke Polisi atas tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh OTK tersebut.(Miel)

Share :

Baca Juga

News

Diduga Money Politik, Caleg RM Dilapor ke Panwaslih Simeulue

Advertorial

Tgk. Amran S.H Respon Keluhan Pedagang Kecil

News

RSUD Simeulue Kena Sidak: Tolong Pak Bupati, Kami Tak Dilayani Dokter

News

Jika PSU di Batalkan, Partai PBB Akan Laporkan KIP Simeulue ke DKPP

News

Mahasiswa Simeulue Gelar Aksi Damai: Jangan Ada Kericuhan Saat Pilpres

News

Monas – Nusar Daftar ke KIP: Simeulue Butuh Lapangan Kerja

News

SIWO: Pekan Olahraga Wartawan XV 2024 Akan Berlangsung di Banjarmasin

News

KUA Teupah Barat Luruskan Arah Kiblat Mesjid