KABAR SIMEULUE – Zulyan Amin Kepala Desa Lafakha, Kecamatan Alafan membantah seluruh informasi miring dan tudingan korupsi yang ditujukan kepada dirinya oleh orang tidak dikenal yang dimuat di sejumlah media masa.
Zulyan menjelaskan bahwa tudingan – tudingan tersebut keliru dan tidak sesuai fakta yang ada. Menurutnya, informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan juga disampaikan oleh orang tidak dikenal karena hingga kini narasumber isu itu tidak ada yang mengetahuinya.
“Maaf ya kami sebut itu OTK karena memang kami tidak tau siapa warga kami yang membuat isu tersebut, dan hanya yang buat berita tudingan korupsi itu yang tau siapa nama narasumber itu,” ucap Zulyan kepada kabarsimeulue.id, Kamis (25/01/2024).
Zulyan yang didampingi oleh aparatur desa dan tokoh – tokoh masyarakat Desa Lafakha menyampaikan rasa kekecewaannya atas informasi yang telah merusak nama baiknya dan nama baik Desa Lafakha.
Untuk itu, mantan aktivis Simeulue ini sepakat dengan seluruh aparatur desa dan tokoh masyarakat untuk meminta Inspektorat Simeulue segera melakukan audit di desa mereka dan pun Zulyan yakin bahwa semua realisasi yang telah dilakukannya sudah sesuai dengan APBDes.
Ditegaskan Zulyan, jika hasil audit Inspektorat menyatakan ada temuan kesalahan yang signifikan, maka ia bersedia bertanggungjawab secara hukum. “Namun jika nanti ternyata tidak ditemukan pelanggaran, maka saya atas nama pribadi dan kami atas nama desa akan menuntut secara hukum orang – orang yang telah menyebarkan fitnah ini,” ujar Zulyan.
Zulyan menyayangkan, pemberitaan media online yang menuding dirinya korupsi terus berlangsung. Padahal dalam undang – undang Pers telah dijelaskan bahwa wartawan wajib mematuhi kode Etik Jurnalistik dalam menulis sebuah berita.
Dalam aturan kode Etik Jurnalistik dijelaskan pada Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dan Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” katanya.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” sebutnya.
Nah dalam hal ini, kata Zulyan, rekan – rekan yang terus menulis berita menuding saya korupsi itu tidak melakukan uji informasi (riset) dari informasi yang mereka terima dari narasumbernya, tidak akurat dan tidak berimbang. “Padahal jika mereka datang ke desa kami, kami siap menunjukan bukti dan menjelaskan apa yang dianggap telah keliru atau pelanggaran,” pungkasnya.
Dikatakan Zulyan, jika dirinya salah maka ia telah siap menghadapi tuntutan hukum. Namun jika dirinya tidak bersalah maka ia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia ini. Zulyan pun akan melaporkan ke Polisi atas tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh OTK tersebut.(Miel)