KABAR SIMEULUE – Pemerintah Desa Ujung Tinggi, Kecamatan Simeulue Timur, melaporkan dugaan perselingkuhan ke Polsek Simeulue Timur pada Jumat, 14 Juni 2024, pukul 14:30 WIB. Laporan ini bertujuan untuk melakukan mediasi.
Aparat desa hadir dalam mediasi yang dilaksanakan di kantor Kapolsek Simeulue Timur, bersama dengan terduga pelaku, OM dan SM, serta keluarga mereka yang difasilitasi oleh Polsek Simeulue Timur.
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa kedua pelaku akan dikenakan denda adat, dan kasus ini tidak akan dilanjutkan ke proses hukum.
Namun, beberapa waktu kemudian, Pemerintah Desa Ujung Tinggi melaporkan kasus tersebut ke Pol PP/WH Simeulue. Saat ini, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kapolsek Simeulue Timur, AKP Azwir, menyayangkan tindakan Pemerintah Desa Ujung Tinggi yang melanjutkan kasus tersebut ke Pol PP/WH Simeulue tanpa memberitahukan Polsek Simeulue Timur, yang sebelumnya telah melakukan mediasi.
“Sebagaimana permintaan desa saat itu, kami selaku pengayom masyarakat telah menyediakan tempat dan memfasilitasi proses mediasi antara pemerintah desa dan para pelaku dengan kesepakatan denda adat,” ujar Kapolsek kepada KabarSimeulue.id, Jumat (23/08/2024).
Kapolsek menegaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Namun, jika aparat desa ingin melanjutkannya, mereka seharusnya memberitahukan terlebih dahulu kepada Polsek Simeulue Timur.
Azwir menyampaikan klarifikasi ini untuk menjelaskan kepada warga Simeulue bahwa Polsek Simeulue Timur telah menangani kasus yang kini menjadi perhatian publik.
Kapolsek menjelaskan bahwa semua warga Indonesia sama di mata hukum. Namun, dalam kasus yang memerlukan mediasi, Polsek berupaya menyelesaikannya melalui proses mediasi.
Aparat desa juga meminta agar para pelaku dinikahkan, namun permintaan ini bertentangan karena SM masih memiliki suami sah dan OM masih memiliki istri sah. Oleh karena itu, pernikahan tidak dapat dilakukan sesuai dengan peraturan agama dan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Ujung Tinggi Suhadi dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi di Polsek Simeulue Timur dengan kesepakatan denda adat.
Namun kata Suhadi, karena di desa ada berbagai pihak seperti BPD, pihak hukum adat dan masyarakat menginginkan persoalan tersebut dilanjutkan ke proses hukum.
“Yang namanya lembaga desa kan ada hukum adat, Imam cik, BPD dan lainnya. Jadi hasil keputusan rapat di desa yang juga didukung masyakarat meminta agar para pelaku dilaporkan ke WH Simeulue karena kasus tersebut sangat berat,” ujar Suhadi Kades Ujung Tinggi.
Kasus yang melibatkan OM dan SM kini telah dilimpahkan oleh Pol PP / WH Simeulue ke pihak Kajari Simeulue untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Aceh.(Redaksi)